Kulon Progo Luncurkan 'Si Peri Manis Kapanewon'

Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana meluncurkan inovasi dengan nama Si Peri Manis Kapanewon, yakni Sistem Perizinan Mendekat, Akuntabel, Normatif, Integrative melalui Si Cantik di Kapanewon. Peluncuran inovasi tersebut dilakukan pada Kamis (16/9/2021) Ruang Wakil Bupati Komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Wates.

Disebutkan Fajar, inovasi tersebut merupakan implementasi dari integrasi layanan publik di Kabupaten Kulon Progo juga terus dikembangkan sampai 12 kapanewon. “Integrasi ini diharapkan dapat membantu memecahkan berbagai permasalahan keterbatasan aksesibilitas masyarakat, yaitu dengan mendekatkan, mempercepat dan mempermudah pelayanan,” tutur Wakil Bupati.

Menurut Fajar Gegana, Si Peri Manis Kapanewon memberikan layanan yang sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan dan berkeadilan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kulon Progo. Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah kapanewon dengan kriteria bangunan sederhana seperti rumah tinggal tunggal (hunian sederhana) dapat dilayani perizinannya di 12 kapanewon yang terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi Si Cantik.

Masyarakat wilayah kapanewon di Kulon Progo dapat mengakses layanan melalui apliksi sicantikui.layanan.go.id. Permohonan bisa dilakukan dari rumah, dan izin juga dapat dicetak sendiri dari rumah.

“Pelayanan perizinan kini semakin mudah, dekat, transparan dan akuntabel, yang selama ini didambakan sudah dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Masyarakat juga dapat mengawasi sendiri proses perizinannya melalui tracking system yang ada di aplikasi, serta dapat melakukan aduan jika terjadi ketidaksesuaian terhadap standar pelayanannya,” kata Fajar Gegana.

Selain itu, Wabup juga meluncurkan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah tersedia dalam layanan Sistem izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMBG).

Peluncuran ditandai dengan plakat PBG kepada perwakilan masyarakat, yakni Antony Wijaya pengelola perumahan dan Joko Purwono pengusaha toko roti dan Arinatun yang membuka usaha apotek. 

Wabup didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo Agung Kurniawan SIP MSi, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo Yuniar Wibowo, Panewu Panjatan Setiawan, dan Panewu Girimulyo Endah Wulandari.

Melalui layanan tersebut diharapkan mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik.

“Setiap masyarakat dapat mengajukan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara online, dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen dan waktu yang standar di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kulon Progo,” terang Fajar Gegana.

Melalui sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemudahan berusaha, iklim investasi serta pada akhirnya mampu menjadi salah satu pondasi Kulon Progo untuk tumbuh dan tangguh. SIMBG telah digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mulai tahun 2018 dan kini sudah pengembangan versi terbaru. SIMBG saat ini telah terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMPT Kabupaten Kulon Progo, Agung Kurniawan SIP MSi menyampaikan bahwa melalui inovasi Si Peri Manis Kapanewon tersebut, masyarakat dapat mengawasi sendiri proses perizinannya melalui tracking system yang ada di aplikasi, serta dapat melakukan aduan jika terjadi ketidaksesuaian terhadap standar pelayanan.

“Pembayaran retribusi dilakukan melalui transfer bank ke rekening kas daerah langsung, dimana bukti bayar merupakan syarat untuk penerbitan izin. Dengan mekanisme tersebut transparansi dan akuntabilitas pelayanan akan terjaga, sehingga harapannya kepercayaan publik terhadap layanan perizinan terus meningkat, investasi juga makin meningkat, Kabupaten Kulon Progo makin tumbuh dan berkembang, rakyat juga makin sejahtera,” jelas Agung.