Sosialisasi Izin Usaha dan Pengelolaan Peternakan Babi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kulon Progo berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Izin Usaha dan Pengelolaan Peternakan Babi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan Banjarasri pada Rabu (9/2/2022) di Balai Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, Kulon Progo.

Dalam kegiatan tersebut, salah satu staf DPMPTSP Kulon Progo, Fransiska Endah Sulistiyani SE tampil sebagai narasumber. Endah menyampaikan paparan mengenai izin usaha peternakan. “Dengan sistem perizinan yang ada saat ini, yakni melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau perizinan usaha berbasis resiko, sebenarnya tahapannya cukup mudah,” tuturnya.

Ketika masyarakat akan mengajukan usaha dengan kategori mikro dan resiko rendah, persyaratannya mudah dan izin bisa terbit secara otomatis. “Namun perlu diketahui pula bahwa ketika izin sudah terbit, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi. Nah, ini yang menjadi catatan bagi pelaku usaha, termasuk para peternak babi. Ketika izin sudah terbit masih ada hal yang harus dilakukan, yakni memenuhi kewajiban dan di sini ada tenggat waktunya,” bebernya.

Tak hanya DPMPTSP Kulon Progo, terdapat narasumber lain yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, diantaranya dari Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo serta Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo.

Menurut Lurah Banjarasri, Drs H Mardi Santoso, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat yang ada di wilayah Kalurahan Banjarasri, terutama yang menekuni usaha peternakan babi, lebih mengetahui tentang proses perizinan dan pengelolaan untuk ternak babi.

“Memang di wilayah kami kan cukup banyak masyarakat yang menekuni usaha ternak babi. Makanya kami menggelar kegiatan ini agar masyarakat benar-benar paham tentang izin yang diperlukan, prosesnya serta pengelolaan untuk ternak babi," kata Mardi.

"Harapannya ini untuk menjadi pedoman bagi para peternak babi, jadi ketika punya usaha tidak sekadar usahanya jalan tapi juga mengetahui hal apa saja yang perlu diketahui, baik dari proses izinnya, pengelolaan lingkungan hingga sebagai peternak sendiri,” sambungnya. (PM2)