43 UMKM terima NIB, wujud pengakuan dan legalitas para pelaku usaha
- oleh dpmptkp
- 04 Oktober 2022 13:31:00
- 803 views
Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM di wilayah setempat.
Penyerahan NIB sebagai wujud pengakuan sekaligus menjamin legalitas para pelaku usaha dan diberikan kepada para 43 pelaku UMKM Kulon Progo di Puncak Saka, Nanggulan, Selasa (27/9/2022).
Kepala DPMPTSP Kulon Progo, Heriyanto menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM berikut kegiatan usahanya, serta meningkatkan pemahaman pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.
Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Kulon Progo.
"Peserta kegiatan ini sebanyak 100 pelaku UMKM di Kulon Progo. Dalam waktu 1,5 jam saja, sudah terbit 43 ijin usaha. Ini sudah ke 12 kalinya dari rencana 14 kegiatan roadshow," kata Heriyanto.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi/BKPM, Aries Indanarto menambahkan, fungsi utama NIB adalah memberikan legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang resmi bagi pelaku UMKM.
Nantinya, NIB ini dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.
"Salah satunya kemudahan untuk mendapat kredit dari perbankan," kata Aries.
Aries menjelaskan, saat ini Kementerian Investasi/BKPM terus mendorong seluruh pelaku usaha untuk mendapatkan NIB sesuai dengan target nasional 100.000 NIB per hari.
Peran aktif Pemkab melalui OPD terkait diharapkan mampu menggerakkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan NIB, seperti yang dilakukan Pemkab Kulon Progo.
"Saya apresiasi apa yang dilakukan Kulon Progo. Penyerahan NIH ini akan terekam secara nasional. Mudah-mudahan ini ditiru kabupaten lain sehingga target kita bisa tercapai," jelasnya.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan.
Tak hanya itu, pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu Pj Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana mengapresiasi para pelaku UMKM di Kulon Progo yang telah pro aktif mendaftarkan NIB secara suka rela sebagai tanda pengakuan usaha dari Kementerian Investasi/BKPM.
Dirinya berharap, NIB mampu memberikan kemudahan berusaha serta meningkatkan dan mengembangkan usaha yang dijalankan.
"NIB atau pengakuan usaha ini bisa dimaknai sebagai dua hal, yaitu sebagai aset dan sebagai akses. Dengan NIB nilai aset akan meningkat, kemudian melalui NIB keleluasan akses juga akan bertambah lebar dan luas," kata Tri.