DPMPT Hentikan Pelayanan Izin Gangguan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulon Progo telah menghentikan pelayanan izin gangguan. Hal ini didasari pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Tjahjo Kumolo ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Maret 2017. Permendagri ini mendasari bahwa izin gangguan di daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Dengan demikian regulasi yang terkait penetapan izin gangguan perlu dicabut.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pengaduan, Drs. Junihardi Tri Sarjono menyatakan bahwa berdasarkan Permendagri tersebut, DPMPT telah menghentikan pelayanan izin gangguan atau yang biasa disebut sebagai izin HO. Adapun permohonan yang telah masuk sebelum diundangkannya permendagri tetap diproses sebagaimana mestinya. Hal ini didilakukan sebagai bentuk kepastian hukum bagi pemohon izin.
Junihardi juga menambahkan bahwa Surat Edaran Nomor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4/SE/IV/2017 tentang Tindak Lanjut Pencabutan Ketentuan mengenai Penyelenggaraan izin Gangguan. Terkait dengan dicabutnya izin gangguan tersebut, pengawasan dan pengendalian izin akan dilakukan melalui izin lingkungan, yang berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), UpayaPengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)