Monitoring dan Evaluasi tentang Keterbukaan Informasi Publik di DPMPT Kab. Kulon Progo oleh Komisi I

Tercantum dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Secara sederhana PPID adalah orang yang ditugaskan menduduki jabatan tertentu yang tugasnya mengelola informasi dan dokumentasi di suatu Badan Publik. Jadi, setiap Badan Publik idealnya memiliki PPID.
Pada tahun 2017 ini, salah satu obyek sasaran pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik adalah untuk kategori Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
DPMPT Kab. Kulon Progo merupakan salah satu PPID Pembantu di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Kulon Progo sebagai PPID Pusat tingkat Kabupaten pada tanggal 14 September 2017 menerima visitasi dalam rangka monitoring dan Evaluasi sebagai Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Negara di Wilayah DIY Tahun 2017 yang bekerjasama dengan Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI) Yogyakarta.
Tim pemeriksa monitoring dan evaluasi visitasi di DPMPT Kab. Kulon Progo terdiri dari Drs. Martan Kiswanto, MA dari Komisi Informasi Daerah unsur Pemerintahan, A. Darmanto, S.Pd., MPA dari BPPKI yogyakarta, dan Dedy Setiawan, A. Md. dari Sekretariat Komisi Informasi Daerah. Tim monev diterima oleh Kepala Dinas DPMPT Kab. Kulon Progo Agung Kurniawan, S.IP M.Si dan Sekretaris Dinas Drs. Suwarna M.Si yang juga selaku anggota tim PPID Pembantu Kab. Kulon Progo.
Instrumen penilaian keterbukaan informasi publik adalah informasi yang wajib disediakan secara berkala, informasi serta merta, dan informasi yang wajib disediakan setiap saat. Hal ini penting agar Badan Publik memiliki pemahaman terhadap kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam mengelola informasi publik. Martan Kiswanto member apresiasi atas kinerja PPID dalam organisasi DPMPT Kab. Kulon Progo dan berharap bahwa kinerja keterbukaan public melalui elektronik, manual maupun pelayanan langsung dapat terus ditingkatkan.