Pelayanan DPMPT Kulon Progo Selama Bulan Ramadhan 1439 H / 2018 M

Selama Ramadhan 1439 H/2018 M, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulon Progo memberlakukan perubahan jam pelayanan. Selama Ramadan DPMPT Kab. Kulon Progo akan memberlakukan jam kerja Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.30 WIB.
Kepala DPMPT Kab. Kulon Progo Agung Kurniawan mengatakan perubahan waktu pelayanan itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan suci Ramadhan. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2637 tentang Pelaksanaan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1439 H/ 2018 M.
"Jam perubahan pelayanan selama ramadhan ini telah kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai yang beragama Islam untuk melaksanakan kewajiban ibadah puasa" ujarnya kamis (17/5).
Meski terjadi perubahan jam kerja, dia memastikan pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan tidak mengurangi kinerja para petugas PTSP. "DPMPT Kabupaten Kulon Progo terus memberikan pelayanan prima kepada seluruh warga masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kulon Progo. Pelayanan di front office tidak boleh kosong, petugas diminta istirahat secara bergantian dan melayani pemohon yang sudah memiliki nomor antrean sampai tuntas setiap harinya," ujarnya kembali.
Agung menyatakan saat ini pelayanan perizinan di Kabupaten Kulon Progo semakin mudah. Bahkan, warga dapat mengajukan perizinan di rumah atau kantor dengan memanfaatkan inovasi layanan DPMPT Kab. Kulon Progo. Inovasi layanan itu di antaranya perizinan online melalui website resmi DPMPT Kab. Kulon Progo yang berupa IzinKu dan Inovasi layanan lewat DPMPT Mobile.