Banyak Investor Mangkir, Ini pentingnya LKPM
- oleh dpmptkp
- 08 November 2018 14:38:07
- 1487 views
Masih maraknya investor bandel tak lapor Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), membuat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) geram. Kebutuhan LKPM sangatpenting guna membantu menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah.
Selasa (6/10) Bidang Pengawasan BKPM DIY yang dikoordinir oleh Diani Dinar Santi, SH selaku Kasubid Pengawasan BKPM DIY bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Kulon Progo melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kulon Progo yang sampai saat ini belum menyampaikan LKPM baik secara online maupun offline. Selain itu juga mengawasi perusahaan-perusahaan yang dalam pelaporannya sudah sampai tahap kontruksi tetapi dalam realisasinya belum sesuai harapan.
Kepala Bidang Pengawasan Data dan Informasi Cahyono, ST menegaskan, meski LKPM tidak berpengaruh pada kerugian daerah, namun tujuan kebijakan tersebut untuk mengetahui berbagai kendala yang dialami perusahaan. Meningkatnya investasi ke suatu daerah memerlukan pengendalian secara terintegrasi. Pengendalian dilakukan melalui sebuah sistem pelaporan yang dapat dilakukan secara online. Mengenai hal tersebut maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo berkewajiban memfasilitasi para penanam modal dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Pengawasan kali ini DPMPT Kulon Progo bersama BKPM DIY melakukan pengawasan di 9 Perusahaan di Kulon Progo yang terdiri dari 4 perusahaan PMA dan 5 perusahaan PMDN yang masing-masing 2 perusahaan PMA bergerak di bidang usaha Industri pakaian dari kulit, 1 Perusahaan PMA yang bergerak di bidang industri bumbu-bumbu dan produk masak lainnya (Industri perlengkapan pakaian dari tekstil dan kulit), 1 perusahaan PMA industri penyempurnaan kain dan 1 perusahaan PMDN yang bergerak di bidang Industri barang dari semen, gips dan asbes, 2 perusahaan PMDN bidang usaha perumahan, 1 perusahaan PMDN bergerak dibidang usaha industri kosmetik serta 1 perusahaan PMDN yang bergerak dibidang Pelayanan kesehatan.
Cahyono mengungkapkan hasil temuan dilapangan, diketahui ada beberapa perusahaan yang sampai saat ini memang belum menyampaikan LKPM baik secara online maupun offline tetapi ada juga yang sudah menyampaikan secara offline tetapi belum secara online dengan kendala tidak memiliki hak akses.
Bidang Pengawasan BKPM DIY bersama DPMPT Kab. Kulon Progo memberikan arahan dan pengertian kepada para perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan LKPM bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal. Selain itu LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi. LKPM mencakup kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi, kecuali bidang usaha perdagangan. Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal di bidang usaha perdagangan, LKPM cukup berdasarkan lokasi yang telah dinyatakan pada Izin Prinsip. Maka dari itu DPMPT Kab. Kulon Progo mendorong kepada para pengusaha yang sampai saat ini belum menyampaikan LKPM sesegera mungkin untuk menyampaikan LKPM.