MODAL TERTANAM JARANG DILAPORKAN

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo menilai investor cenderung malas untuk melaporkan modal yang sudah ditanam di Kulonprogo meskipun investasi dan izin sudah masuk.

Kepala Seksi Data dan Informasi DPMPT Kulon Progo Dheny Setyawati, SH mengatakan satu hotel dan dua perumahan sebenarnya tercatat sudah berinvestasi melalui online single submission (OSS) di tahun ini. Pada Februari ada satu hotel dan satu perumahan, sedangkan pada Maret ada satu perumahan lagi, real estate. Adapun, sejauh ini belum ada laporan investasinya meski para pemodal itu sudah mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten.

Investasi yang nilainya lebih dari Rp. 500 juta semestinya dimasukkan pada Laporan Kinerja Penanaman Modal (LKPM). Dheny mengatakan sebenarnya setiap tiga bulan, apabila belum juga tercatat di LKPM, maka investor akan diberikan surat peringatan langsung dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dheny mengatakan tidak hanya di sektor hotel dan perumahan saja, sektor lainpun sama, banyak potensi investasi yang sudah berizin tetapi tidak tercatat di LKPM. "Kalau tidak masuk di LKPM bisa menghambat realisasi investasi kabupaten," ungkapnya, Senin, (19/8). Menurut Dheny, DPMPT sudah memberikan kemudahan pada investor untuk mengurusi LKPM melalui sistem daring. DPMPT juga sudah memberikan pendampingan pada investor terkait dengan tata cara pengisian LKPM.

Di tahun ini yang sudah tercatat di LKPM investasi masuk ke Kulon Progo sebesar 7,6 Triliun. Kontribusi paling besar berasal dari PT. Angkasa Pura 1 dengan nilai investasi sebesar Rp. 1 Triliun. Dheny mengatakan investasi PT. Angkasa Pura 1 di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) juga mendorong masuknya investasi lain seperti hotel dan perumahan. Meski demikian, karena investasi hotel dan perumahan yang belum tercatat di LKPM tahun ini, maka investasinya pun tidak masuk pada realisasi investasi dari DPMPT.

Kepala Seksi Fasilitasi dan Pengembangan DPMPT Kulon Progo Saryanto, SH mengungkapkan dukungan Pemkab terhadap investor agar memudahkan masuknya investasi. Infrastruktur turut diperbaiki untuk mempermudah akses investasi masuk. Upaya dukungan itu ditunjukkan dengan adanya Perda No.21/2012 Tentang Perlindungan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dan Perbup No.62/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.