Pelatihan, Sosialisasi dan Penyuluhan LKPM bagi perusahaan di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019

Di dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, pada pasal 7huruf c disebutkan bahwa setiap Pelaku Usaha berkewajiban menyampaikan LKPM. Dan selanjutnya pada pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa kewajiban penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan secara daring dan berkala melalui SPIPISE untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.

Untuk mengimplementasikan peraturan tersebut diharapkan Pelaku Usaha menyampaikan LKPM secara berkala, Rabu (25/09) di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kulon Progo diadakan pelatihan, sosialisasi dan penhuluhan LKPM dalam rangka pendampingan pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2019 yang dibuka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo Agung Kurniawan, S IP M.Si dengan nara sumber Kepala Bidang Pengawasan Data dan Informasi DPMPT Kabupaten Kulon Progo Cahyono, ST.

Agung mengatakan Dari beberapa Perusahaan yang ada di Kulon Progo baru ada 15 perusahaan yang meyampaikan LKPM secara daring (online), sehingga dengan pelatihan ini diharapkan kedepannya semua perusahaan akan menyampaikan LKPM secara daring. Selain itu juga agar tercipta penyeragaman pemahaman mengenai proses pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dalam Sistem National Single Window for Investment (NSWI) dan pelaku usaha diharapkan dapat melaporkan LKPM tepat waktu. Dengan melaporkan LKPM tepat waktu, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kulon Progo khususnya akan semakin bagus dan dengan semakin banyak perusahaan yang berinvestasi di Kulon Progo maka kesejahteraan semakin meningkat serta masyarakat dapat merasakan CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kulon Progo.

Saat ini iklim investasi sangat terbuka di Kabupaten Kulon Progo, dengan dibangunnya Yogyakarta International Airport (YIA). Di dalam lingkungan bandara terdapat kawasan yang dinamakan Aerocity, kawasan ini dikelola oleh PT. Angkasa Pura 1. Sedangkan kawasan yang memiliki radius 15 Km diluar bandara meliputi kecamatan Temon, Wates, Panjatan dan sebagian Kokap dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yakni dinamakan kawasan Aerotropolis jelas Agung.

Dengan adanya bandara baru di Kulon Progo ini, diharapkan para pelaku usaha di Kulon Progo peka dalam menghadapi perkembangan investasi didaerah agar menanamkan modalnya di Kabupaten Kulon Progo. Jangan sampai kalah dengan daerah lain yang mulai menggeliat perkembangan investasinya padahal hanya posisinya dekat dengan Kulon Progo yang memiliki bandara baru.

Selain itu, Kepala Bidang Pengawasan Data dan Informasi Cahyono, ST mengungkapkan Perusahaan sebagai pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM secara online melalui situs https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://nswi.bkpm.go.id/permohonan_perizinan, dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM. Bagi perusahaan yang belum memiliki hak akses, dapat mengajukan secara online melalui situs https://online-spipise.bkpm.go.id atau situs https://nswi.bkpm.go.id/, melalui menu Pendaftaran Akun.