Jokowi Teken Aturan Baru yang Permudah Investasi di Daerah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, pada tanggal 2 April 2019 lalu.

Tampaknya peraturan baru tersebut muncul untuk menjawab keresahan Jokowi atas hambatan investasi yang masih tinggi, terutama di daerah. Mengutip CNN, Jokowi pernah dengan tegas mengungkapkan keresahannya atas banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang terlalu banyak dan berbelit-belit.

"Alasan nomor satu (hambatan investasi) ya regulasi. Kebanyakan aturan, kebanyakan perizinan yang masih berbelit-belit. Saya titip Gubernur, jangan buat Perda lagi yang menyebabkan nambah ruwet. Apalagi Perda yang orientasi proyek," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, tahun lalu (23/1/2018).

 

Harus diakui bahwa faktor perizinan masih menjadi momok yang menghambat seorang pengusaha untuk merealisasikan bisnis di Indonesia. Bahkan pada tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah dan dianggap menghambat investasi.

"Tujuan dari pembatalan perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (20/6/2016).

Artinya pemerintah pun sudah menyadari bahwa ada yang harus dibenahi perihal peraturan daerah. Sebagaimana yang tertera, PP 24 Tahun 2019 tersebut dimaksudkan untuk melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu PP 45 tahun 2008. Sebab peraturan sebelumnya tetap berlaku meskipun ada peraturan baru.

Sebenarnya, pada PP 45 tahun 2008 pemerintah sudah mengatur bahwa kepada daerah, dalam hal ini gubernur, bupati, atau walikota diperbolehkan untuk memberikan insentif. Hanya saja bentuk insentif dan kemudahan yang tertera hanya ada 4 poin, sedangkan pada PP 24 Tahun 2019 ditambah menjadi 6 poin.
ama halnya dengan bentuk kemudahan. Pada PP 45 tahun 2008 hanya ada 5 poin, sedangkan di PP 24 Tahun 2019 ditambah menjadi 13 poin.

Keterbatasan bentuk insentif dan kemudahan yang ada pada PP 45 Tahun 2008 membuat ruang gerak kepala-kepala daerah selaku yang berwenang menjadi cenderung terbatas. Salah-salah interpretasi, bisa jadi malah melanggar undang-undang.

Dengan adanya aturan baru, pemerintah daerah jadi punya batasan yang lebih luas untuk memberikan insentif dan kemudahan kepada investor, terutama pada usaha mikro, kecil, dan koperasi. Semakin banyak yang bisa diberikan, tanpa takut bertentangan degan peraturan pemerintah pusat, atau undang-undang.
Harapannya, perda-perda yang bermasalah akibat peraturan yang tumpang tindih dapat dikurangi. Ujungnya pengusaha berpeluang mendapatkan insentif dan kemudahan yang lebih banyak dari pemerintah daerah.
Semoga saja dengan adanya peraturan baru ini, jumlah investasi di Indonesia bisa tumbuh lebih pesat lagi. Pasalnya sejak tahun 2012, pertumbuhan investasi langsung sedang dalam tren penurunan.

Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada tahun 2018 jumlah investasi yang masuk di sektor riil hanya tumbuh sebesar 4,1% YoY. Angka pertumbuhan tersebut amat jauh dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 14%.