Tupoksi
- oleh dpmptkp1
- 11 November 2019 02:35:42
- 1982 views
VISI
Terwujudnya penanaman modal yang berdaya saing dan berwawasan global;
MISI
- Mewujudkan peningkatan daya saing daerah
- Mewujudkan pelayanan prima perizinan
MOTO
Melayani dengan hati menuju yang terbaik.
RUANG LINGKUP
Menyelenggarakan urusan pemerintah bidang penanaman modal
TUGAS POKOK FUNGSI
1. DPMPTSP
- penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
- penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- pelaksanaan administrasi kesekretariatan dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
- pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja Dinas;
- pengkajian, penyusunan, dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal;
- pengoordinasian pengembangan potensi dan peluang penanaman modal;
- pengoordinasian penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal;
- pengoordinasian perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
- pengoordinasian penyusunan bahan, sarana, dan prasarana promosi penanaman modal;
- pengoordinasian pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal, dan pendampingan hukum;
- pelaksanaan sosialisasi atas kebijakan, perencanaan kerjasama dan promosi dalam negeri dan luar negeri;
- penyiapan penyusunan bidang usaha unggulan/prioritas sesuai dengan potensi dan daya dukung Daerah dalam bentuk daftar bidang unggulan/prioritas;
- penyiapan profil investasi proyek penanaman modal bidang usaha unggulan/prioritas;
- penyiapan bahan perjanjian kerjasama dengan investor baik pemerintah maupun swasta domestik dan internasional;
- penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama antara Daerah dengan provinsi maupun pusat dalam bidang penanaman modal;
- penyiapan materi dan fasilitasi kerjasama dunia usaha;
- pelaksanaan bimbingan dan pembinaan kerjasama dan promosi penanaman modal;
- pengkajian, perumusan, dan penyusunan materi promosi penanaman modal;
- penyelenggaraan promosi penanaman modal melalui seminar, pameran, temu usaha, loka karya, dan lain-lain baik di dalam negeri maupun ke luar negeri;
- penyiapan bahan media promosi penanaman modal dalam
bentuk media cetak dan elektronik; - penyiapan pengiriman dan penerimaan misi/delegasi ke dan dari luar daerah/luar negeri;
- penyusunan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah dalam bentuk rencana umum penanaman modal daerah dan rencana strategis penanaman modal sesuai dengan program pembangunan Daerah, provinsi, dan pusat;
- penyiapan rencana untuk pengembangan infrastruktur bagi penanaman modal;
- identifikasi potensi sumber daya daerah yang hasilnya disajikan dalam bentuk peta investasi;
- penyiapan profil investasi Daerah;
- penyiapan studi kelayakan proyek penanaman modal;
- penyusunan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
- pengkajian, perumusan, dan penyusunan pedoman tata cara kegiatan penanaman modal yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- penyiapan studi kelayakan proyek penanaman modal;
- penyiapan pemberian fasilitasi kepada investor/calon investor;
- penyiapan pemberian kemudahan/insentif bagi penanam modal;
- penyiapan usulan persetujuan fasilitas fiskal bagi penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah;
- penyiapan pemberian persetujuan/penolakan atas permohonan baik penanaman modal baru/perubahan/ perluasan;
- pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi, dan pengolahan data perizinan berusaha dan non perizinan berusaha;
- pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pengadministrasian pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan berusaha;
- pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha, dan non perizinan berusaha;
- pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha;
- pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dan non perizinan berusaha;
- pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan berusaha;
- pelaporan penyelenggaraan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi perizinan berusaha dan nonperizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan berusaha;
- pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, pemrosesan administrasi, dan penerbitan perizinan berusaha;
- penyiapan bahan pemecahan masalah di bidang administrasi pelayanan perizinan berusaha;
- pelaksanaan fasilitasi tim teknis penyelenggaraan kegiatan perizinan berusaha;
- penyuluhan dan/atau bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan perizinan berusaha;
- penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan perizinan berusaha;
- penyelenggaraan survei perizinan berusaha;
- pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, dan perizinan berusaha;
- pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan non berusaha;
- pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, pemrosesan administrasi, dan penerbitan perizinan non berusaha;
- penyiapan bahan pemecahan masalah di bidang administrasi pelayanan perizinan non berusaha;
- pelaksanaan fasilitasi tim teknis penyelenggaraan kegiatan perizinan non berusaha;
- penyuluhan dan/atau bimbingan teknis penyelenggaraan kegiatan perizinan non berusaha;
- penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan perizinan non berusaha;
- penyelenggaraan survei perizinan non berusaha;
- pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, dan perizinan non berusaha;
- pengelolaan konsultasi dan pengaduan perizinan;
- pelaksanaan peninjauan lokasi dan verifikasi data pengaduan;
- penyiapan bahan koordinasi pengaduan dengan pemangku kepentingan terkait;
- pelaksanaan koordinasi penyelesaian pengaduan;
- pelaporan hasil dan tindak lanjut penyelesaian pengaduan;
- penyiapan bahan penyelenggaraan survei kepuasan masyarakat;
- pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan data informasi dan pelaporan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal;
- pengoordinasian pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
- pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan iklim penanaman modal lingkup daerah
berdasarkan sektor usaha; - penyusunan laporan pengendalian dan pengawasan penanaman modal pada sistem teknologi informasi secara elektronik;
- pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis di bidang pengawasan, data, dan informasi pelayanan terpadu satu pintu;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan pembinaan pengawasan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi antar lembaga dalam pengawasan perizinan;
- penyiapan bahan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan bahan koordinasi hasil pengawasan perizinan;
- penyiapan bahan tindak lanjut hasil pengawasan perizinan;
- penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pencabutan izin;
- pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal dan pendampingan hukum;
- pelaksanaan pengelolaan data dan dokumen perizinan dan dokumen non perizinan;
- pelaksanaan perlindungan data dan dokumen perizinan dan dokumen non perizinan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan teknologi informasi;
- perencanaan pengembangan sistem informasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- pelaksanaan pengembangan sistem informasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- pelaksanaan koordinasi terkait permasalahan pengelolaam sistem informasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- pelaksanaan pemantauan dan pelaporan realisasi penanaman modal;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan pelaporan penanaman modal;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian serta pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
2. Sekretariat
- penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat Dinas;
- perumusan kebijakan Sekretariat Dinas;
- pengoordinasian penyusunan rencana, program kerja dan anggaran Dinas;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan perpustakaan;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi;
- pengoordinasian pengelolaan aset, sarana, dan prasarana;
- pengoordinasian pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
- pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan;
- pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;
- pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Sekretariat;
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan pendanaan Dinas;
- pengelolaan dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja;
- pengelolaan, sinkronisasi, dan penyajian data dan informasi;
- penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
- penyiapan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;
- penyiapan bahan pelaksanaan inovasi pelayanan publik;
- penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
- pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
- pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.