Dasar Hukum
- oleh dpmptkp1
- 11 November 2019 02:35:42
- 1945 views
Dasar Hukum
Dasar hukum penyelenggaran Pengelolaan Informasi Dokumentasi di Kabupaten Kulon Progo, didasarkan pada beberapa dasar hukum yang telah ditetapkan; Adapun dasar hukum penyelenggaraan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi antara lain :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 85 Tahun 2012 Tentang Pedoman Mekanisme Konsultasi Publik Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Keputusan Bupati Nomor 186/c/2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
- Keputusan Bupati Nomor 291/A/2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Kabupaten Kulon Progo
- Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Pengelolaan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Tentang Revisi Keanggotaan Pengelola Website Resmi DPMPT Kab. Kulon Progo
- Surat Keputusan Kepala Dinas Tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu