25. Izin Laboratorium Kesehatan
DASAR HUKUM |
SYARAT PERMOHONAN IZIN |
BIAYA |
WAKTU PENYELESAIAN |
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 04/MENKES/SK/I/2002 tentang Laboratorium Kesehatan; dan 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan.
|
1. foto kopi KTP pemohon; 2. bukti kepemilikan tanah/penggunaan tanah; 3. surat pernyataan dokter penangung jawab; 4. surat izin praktek dokter penanggung jawab; 5. foto kopi ijazah, dokter paramedis dan non medis; 6. daftar peralatan medis dan non medis; 7. profil laboratorium meliputi struktur organisasi, tenaga kesehatan, sarana prasarana, peralatan dan pelayanan yang diberikan; 8. surat perjanjian kerjasama antara pemilik laboratorium dengan penanggungjawab; dan 9. foto kopi hasil pemeriksaan kualitas air minum; 10. dokumen UKL-UPL/SPPL; 11. Izin Gangguan; 12. IMB; 13. rekomendasi dari Dinas Kesehatan; dan 14. surat pemberitahuan kepada Kepala Puskesmas setempat
|
Tidak Dipungut Biaya |
Paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap. |